Resmi, Logo Yayasan Gondang Sudah Miliki Sertifikat Hak Paten
Wonopringgo, Oktober 2024 – Sebuah kabar baik datang dari Yayasan Gondang, di mana logo resmi yayasan kini telah mendapatkan sertifikat hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan diterimanya sertifikat tersebut, logo Yayasan Gondang resmi terdaftar dan dilindungi secara hukum, memberikan perlindungan terhadap penggunaan logo yang tidak sah di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pengajuan hak paten ini dimulai pada awal Oktober tahun 2024, dengan tujuan melindungi simbol identitas Yayasan Gondang yang digunakan di seluruh aspek kegiatan pendidikan dan sosial yang dikelola yayasan. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan oleh tim dari DJKI, akhirnya logo Yayasan Gondang dinyatakan sah dan dilindungi dengan sertifikat hak paten.
“Alhamdulillah, ini adalah pencapaian besar bagi Yayasan Gondang. Dengan adanya hak paten ini, logo yang selama ini menjadi simbol kebanggaan yayasan resmi dilindungi secara hukum. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pengurusan hak paten ini,” ungkap sang pencipta logo H. Mukhrizin Zarkasi, S.H yang juga masih kolega dari pengurus yayasan.
Dalam kesempatan yang sama, Drs. H. Nabhan, Wakil Ketua Yayasan Gondang bidang Pendidikan, menambahkan bahwa perlindungan hak paten ini sangat penting, mengingat semakin berkembangnya yayasan dalam lingkup nasional. “Kami sadar bahwa identitas visual seperti logo adalah bagian penting dari eksistensi sebuah lembaga. Dengan terdaftarnya hak paten ini, Yayasan Gondang bisa memastikan bahwa logo kami mbok menowoho agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Logo Yayasan Gondang, yang memadukan unsur pendidikan, keislaman, dan kebudayaan, selama ini menjadi simbol resmi di berbagai unit pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, seperti TK-RA, SDIT-MI Gondang, MTs-SMP Nusantara Gondang, SMK Gondang, dan unit-unit lainnya. Selain itu, logo ini juga dipakai dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang diadakan oleh yayasan, termasuk di Pondok Pesantren Modern Gondang.
Dengan sertifikasi hak paten ini, Yayasan Gondang berkomitmen untuk semakin memperkuat reputasi dan identitasnya sebagai lembaga pendidikan dan sosial yang unggul dan berkualitas. Pihak yayasan juga mengimbau kepada masyarakat dan institusi lain agar menggunakan logo tersebut dengan izin resmi dari yayasan, guna menghindari pelanggaran hukum terkait hak kekayaan intelektual.
Ke depannya, Yayasan Gondang berencana untuk terus memperkuat citra dan kontribusi positifnya dalam dunia pendidikan dan sosial, baik di tingkat lokal maupun nasional. Sertifikasi hak paten ini adalah awal dari langkah besar Yayasan Gondang untuk terus berkarya dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Dengan demikian, Yayasan Gondang semakin siap untuk menghadapi tantangan masa depan dengan identitas yang lebih kuat dan dilindungi secara hukum.
Penulis : Syaiful